Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 20:15 WIB

Ini 4 Perbedaan Antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Sistem Hukum di Indonesia

Author

Ilustrasi palu hakim. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi konstitusi dalam sistem hukum Indonesia.

Keduanya dibuat berdasarkan UUD 1945 untuk menegak serta mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Agung fokus kepada kekuasaan kehakiman di Indonesia sedangkan Mahkamah Konstitusi menekankan kepada badan peradilan yang ada di bawah lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Baca Juga: Akibat Tes TOEFL Berkali-kali untuk Daftar CPNS, Warga Medan Gugat Syarat TOEFL ke MK

Namun, akibat keduanya sering diliput dalam masalah hukum serta politik, banyak masyarakat awam yang masih bingung perbedaan antara kedua fungsinya. Lantas apa saja perbedaan kedua lembaga ini?

Berikut Indozone memberikan empat perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam sistem hukum di Indonesia.

1. Perbedaan Tugas Antara MK dan MA

Sedangkan tugas Mahkamah Konstitusi adalah:

  • Menguji serta memutuskan hal berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
  • Memeriksa, mengadili serta memutuskan usulan DPR apabila ada usulan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden dari DPR.

Dari kedua lembaga, tugas Mahkamah Agung adalah:

  • Memutuskan serta memeriksa permohonan kasasi.
  • Menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan.
  • Mengambil keputusan peninjauan kembali (PK) atas keputusan yang telah ditetapkan hukum.

2. Perbedaan Wewenang Antara MK dan MA

Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili baik tingkat pertama maupun final (terakhir) berdasarkan:

  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945.
  • Menguji undang-undang terhadap UU 1945.
  • Memutuskan perselisihan mengenai hasil Pemilu.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.

Sedangkan menurut pasal 24A ayat (1) UUD 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang di bawah undang-undang serta wewenang lainnya yang tertera dalam undang-udang.

Baca Juga: Respon Dugaan Persekusi dan Upaya Intimidasi Penyelenggara Pilkada, Komisioner KPU-Bawaslu: Tetap Bekerja Sesuai Undang-Undang

3. Perbedaan Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai cabang kekuasaan kehakiman lainnya. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi.

Namun, berbeda dengan Mahkamah Agung yang mempunyai berbagai badan peradilan di bawahnya. Seperti contoh, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara serta peradilan militer.

4. Perbedaan Jumlah dan Pencalonan Hakim

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Dari sembilan individu itu, setiap tiga individu diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR serta Presiden.

Sedangkan Mahkamah Agung mempunyai (paling banyak) 60 Hakim Agung yang biasanya diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com, Mkri.id