Jumat, 15 NOVEMBER 2024 • 09:30 WIB

Viral Pengusaha Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud hingga Gonggong, Jadi Tersangka dan Ditahan

Author

Pengusaha asal Surabaya Ivan Sugianto jadi tersangka dan ditahan usai paksa siswa sujud-mengonggong.

INDOZONE.ID - Belakangan tengah viral di media sosial aksi seorang pengusaha asal Surabaya, bernama Ivan Sugianto, yang menyuruh seorang siswa SMA sujud hingga menggonggong.

Kini pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, yang menyebut pihaknya sudah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

"Setelah selesai gelar perkara, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Viral Kisah Nenek Hasna, Menteri PKP Maruarar Sirait Beli Rumah Tetangga untuk Hunian Layak 12 Anggota Keluarga

Polisi juga sudah melakukan penangkapan terhadap Ivan. Tersangka ditangkap pada Kamis (14/11/2024) kemarin, di Bandara Juanda, Sidoarjo.

Dirmanto belum berkomentar lebih jauh berkaitan dengan kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media untuk tidak menggiring berita ini ke hal yang lain.

"Kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan digiring kemana-mana. Kita fokus terkait dengan penanganan perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Viral BMW di Jaksel Lawan Arus Tabrak Sejumlah Pemotor Hingga Melarikan Diri, Pihak Kepolisian Turun Tangan

Seperti yang diketahui, media sosial dibuat geram dengan tingkap seorang pengusaha bernama Ivan Sugianto lantaran menyuruh seorang siswa bersujud hingga menggonggong bak anjing. Hal ini merupakan buntut dari putranya diejek oleh siswa tersebut.

Permintaan maaf Ivan Sugianto usai videonya viral.

Buntut viral, Ivan akhirnya membuat video permintaan maaf di media sosial.

Di sisi lain, Ivan dilaporkan ke polisi dengan kasus kekerasan dan ancaman terhadap anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan