Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 17:25 WIB

Sambangi DPRD DIY, FUI Yogyakarta Desak Pemkot Segera Rampungkan Aturan Peredaran Miras: Ini Urgent untuk Disahkan!

Author

Audiensi FUI DIY ke Kantor DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu (13/11) terkait pembahasan maraknya miras.

INDOZONE.ID - Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama OPD rutin melakukan penutupan puluhan gerai, maupun outlet-outlet penjual minumas keras (miras).

Akan tetapi, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY juga turut memperjuangkan dalam mengontrol dan memghentikan miras, yang akhir-akhir ini semakin masif.

Terbaru, FUI DIY sudah melakukan audiensi mengenai polemik tersebut ke DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).

Dalam audiensinya, Humas FUI DIY, Yuyun Afnan, menyebut, sedikitnya telah ada 40 laporan pengaduan yang masuk, sejak satgas dibentuk pada 31 Oktober 2024 lalu.

“Kebanyakan masyarakat menginformasikan tempat-tempat yang menjual miras secara terang-terangan, maupun secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. Mereka diminta menyembunyikan identitasnya,” ucap Yuyun, di DPRD Kota Yogyakarta.

Selain itu, ada juga laporan tentang tempat-tempat penjualan miras yang sudah disegel, tetapi beberapa hari kemudian melakukan transaksi penjualan miras kembali.

Satu di antaranya, terdapat aduan dari warga di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, pada tanggal (1/11/2024). Dalam aduannya itu mengungkapkan, ada kafe yang menjual miras dan menjadi tempat tongkrongan, sembari minum miras di malam hari.

Kafe tersebut bahkan berdiri di atas lahan sengketa, dan diduga melanggar aturan perizinan.

"Tapi warga merasa takut untuk mengingatkan karena banyak preman di sana, sehingga mereka meminta agar pihak-pihak terhait bisa menertibkan atau pun menghentikan kegiatan operasional kafe itu," ujarnya.

Kendati demikian, FUI DIY kembali mendesak kepada para anggota dewan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), guna merevisi Perda No 7 Tahun 1953.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menemui FUI DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).

Aturan itu berisi tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Penjualan Minuman Keras, yang dinilai tidak lagi relevan untuk diimplementasikan di masa sekarang.

“Jangan sampai ditunda-tunda lagi, karena ini urgent untuk segera dibahas dan disahkan,” tegas Yuyun saat audiensi.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengatakan, keresahan terkait peredaran miras tidak hanya dirasakan oleh masyarakat.

"Kami para anggota dewan juga redah dengan maraknya miras. Apalagi, kami yang memiliki anak-anak mungkin cukup rentan terhadap konsumsi miras," katanya.

Perda Miras Akan dibahas Mulai Tahun 2025

Terkait pembahasan Raperda Miras di Kota Yogyakarta, lanjut Kuncoro, menyampaikan, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

"Proses untuk pembahasan hingga pengesahan Perda relatif panjang, sehingga membutuhkan waktu cukup lama. Dan setiap pembahasan Perda harus didampingi oleh bagian hukum, yang mereka juga dibatasi waktu untuk memberikan fasilitasi," tuturnya.

"Akhir November ini menjadi batas akhir mereka. Jadi kami melihat, Perda tersebut hampir tidak mungkin selesai di akhir tahun 2024 ini,” sambungnya.

Menjawab pernyataan itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) FUI DIY, M. Akhid Subianto, mengatakan, masyarakat tidak bisa menunggu lama terkait proses pembahasan Raperda tersebut di DPRD Kota Yogyakarta.

Apalagi, Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan penanganan peredaran Miras di DIY.

"Selama ini, terjadi lempar-lemparan tanggung jawab antara pemerintah yang disuguhkan secara gamblang di ruang publik. Jadi kalau bisa, mohon prosesnya dipercepat,” ucap Akhid.

Ia pun membeberkan, adanya hasil temuan di lapangan yang menemukan masih terdapat oknum penjual miras yang menjajakan dagangannya secara online, maupun libatkan kafe-kafe.

“Kami khawatir, setelah diatur dengan Perda, mereka masih bisa mengakali dengan tidak lagi membuka outlet, tetapi tetap menjual miras di kafe-kafe,” ujarnya.

Masih Ada Celah Pembahasan Raperda Miras Pada Tahun 2024

Wakil Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, menambahkan, alasan lain Perda tersebut tidak dibahas pada tahun 2024.

Sebab, sebagian anggota dewan sekarang ini masih sibuk dengan persiapan jelang Pemilu 2024. Selain itu, pro dan kontra juga masih bergulir.

"Sehingga, Perda yang disahkan nantinya benar-benar bisa menyempurnakan Perda sebelumnya. Raperdanya sudah disusun. Hanya saja, kami harus menyelaraskannya dengan UU Cipta Kerja terkait dengan perizinan perusahaan,” imbuh Widodo.

BACA JUGA Polresta Sleman Sita 2.538 Miras Disita Dari Jambore RX King

Lebih rinci, Perda ini nantinya akan memasukkan larangan penjualan miras oplosan, serta mengatur terkait perizinan yang menjadi kewenangan Pemkot.

Hal itu guna menutup celah kepemilikan tempat penjualan miras oleh satu orang, hanya dengan mengantongi satu Nomor Induk Berusaha (NIP) dari Lembaga Online Single Submission (OSS), yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Widodo menilai, masih ada celah yang memungkinkan revisi Perda Miras ini dibahas sebelum 2025, yakni dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Isinya mencantumkan pembinaan hukum dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perkada, atau pun Raperda melalui aplikasi e-perda, paling lambat akhir November tahun berjalan (Pasal 87), kecuali terhadap produk hukum yang sifatnya mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 88 ayat 1).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung