Begini Cara Kerja Aksi Tipu-Tipu Modus Usir Setan di Jakut, Polisi: Korban Ditakuti Ada di Rumahnya
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja dari sindikat penipuan modus mengusir setan di rumah korban yang terjadi di kawasan Jakarta Utara.
Cara kerjanya, kawanan ini menakut-nakuti korban dengan menyebut ada setan di rumah korban dan menginginkan anak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus ini bermula saat dua pelaku bertemu dengan korban disebuah pasar di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pelaku dengan modusnya langsung mendatangi korban dan menyatakan jika korban sudah menginjak darah.
"Jadi pelapor itu ditakut-takuti sama terlapor bahwa di rumah pelapor ada setan katanya, karena pelapor menginjak darah di persimpangan dan setan tersebut mau membawa anak pelapor," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Dengan bujuk rayunya membuat korban luluh dan mau mengikuti arahan pelaku untuk mengusir setan tersebut. Korban dibebankan sejumlah persyaratan dengan dalih sebagi syarat dilakukannya ritual pengusiran setan.
"Akhirnya dibujuk sehingga pelapor disuruh datang membawa emas dan uang tunai sebagai syarat ritual," ucapnya.
Singkat cerita, para pelaku berdalih jika ritual dibatalkan dan mengembalikan benda-benda yang sebelumnya sudah dibawa dan diserahkan oleh korban ke para pelaku. Saat dibuka, tidak ada barang milik korban di dalamnya.
"Karena pelapor ketakutan akhirnya mengikuti instruksi dari terlapor kemudian diinformasikan lagi oleh terlapor ritual dibatalkan dan setelah dibuka barang yang dititipkan kepada pelapor isinya telah tertukar menjadi air dua botol dan tiga bungkusan sehingga korban mengalami kerugian 500 juta rupiah" kata Ade Ary.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kekinian, kedua pelaku saat ini masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Sementara satu korbannya, terlapor ini diduga dua orang ya, ini masih dikejar dan dicari," pungkas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir