Kronologi Polda Metro Ungkap 2 Kasus dan Sita 200 Kg Lebih Sabu: Disembunyikan di Dashboard Mobil!
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pengungkapan dua kasus narkotika hingga pihaknya berhasil menyita barang bukti lebih dari 200 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Salah satu kasus ini, pelakunya menyelundupkan narkoba di dalam dashboard mobil.
Kasus Pertama
Kasus pertama merupakan pengembangan kasus narkotika yang disita di parkiran RS Fatmawati, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan pengembangan, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika di Riau.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam yang lalu, polisi menggerebek sebuah mobil di parkiran depan minimarket di kawasan Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau dan berhasil menangkap kedua tersangka yang berperan sebagai kurir antara lain berinisial Adi Meilano alias Bagas dan Antony.
"Barang bukti sabu 61,31 kg dan ekstasi 35.000 butir yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi maupun dashboard mobil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Polda Metro Jaya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap satu tersangka lain bernama Joni Iskandar. Joni ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis. Joni memiliki peran sama seperti dua tersangka sebelumnya yakni sebagai kurir.
"Hasil interogasi tersangka Joni, sabu didapatkan dari WN Malaysia yang dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan," ungkap Donald.
Dari tangan tersangka Joni, polisi berhasil menyita 55.63 kg sabu dan 55.000 butir ekstasi.
Kasus Kedua
Kasus kedua merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Polres Jakbar berhasil menangkap seorang tersangka yang tergabung ke dalam jaringan narkoba skala internasional yakni jaringan Indonesia - Malaysia - Thailand.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: