AK, Pegawai Tersangka Blokir Judol Ternyata Tak Lolos Tes Tapi Tetap Dipekerjakan di Komdigi
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar fakta terkait salah satu tersangka dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikas dan Digital (Komdigi) berinisial AK. AK disorot lantaran sempat tidak lolos tes masuk di Komdigi namun diberi kewenangan dan bekerja di Komdigi.
"Terkait dengan tersangka AK, bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023 tersangka AK mengikuti seleki penerimaan calon Tenaga Pendukung Teknis Sistem Pemblokiran Konten Negatif yang Bersifat Terbatas di Kementrian Komunikasi Digital dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Hal menarik terungkap disini. Wira mengatakan meskipun AK tidak lulus penerimaan calon, AK malah diberi kewenangan cukup besar di Komdigi.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 15 Orang, Ini Detailnya!
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," ungkap Wira.
Wira sendiri belum membeberkan lebih detail ihwal fakta ini. Dia hanya menyebut pihaknya membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan fakta tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementrian Komunikasi dan Digital khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," kata Wira.
Baca Juga: Polda Metro Dalami Aset Para Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Keterlibatan para pegawai Komdigi lantaran para oknum pegawai tersebut memilah-milah dalam memblokir situs judi online.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. 11 diantaranya merupakan pegawai dari Komdigi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: