INDOZONE.ID - Jasa Raharja meraih penghargaan dalam kategori Social Insurance. Hal ini didapat bersamaan setelah beberapa hari Jasa Raharja memberi kepastian terkait santunan kepada kru TV One yang sempat terlibat kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah.
Penghargaan ini diketahui diberikan dalam ajang Best Insurance Award 2024. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan.
"Penghargaan ini mencerminkan komitmen jasa Raharja untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan sosial yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
"Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada stabilitas keuangan tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat terutama dalam memberikan perlindungan asuransi sosial yang andal dan efektif," sambungnya.
Penghargaan ini diberikan oleh Warta Ekonomi di The Sultan Hotel & Residance, Jakarta. Bayu menyebut dengan adanya penghargaan ini menjadi pendorong semangat Jasa Raharja untuk terus mengembangkan layanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Tentunya kolaborasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan ekonomi global merupakan hal yang sangat penting. Industri asuransi harus tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian nasional melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan," paparnya.
Baca Juga: Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One di Tol Pemalang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
Pastikan Santunan ke Kru TV One
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu Jasa Raharja ikut angkat suara terkait kecelakaan yang menimpa sejumlah kru TV One di ruas Jalan Tol Pemalang beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Jasa Raharja memastikan para korban mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyebut baik korban tewas tak terkecuali kru TV One yang selamat juga mendapat santunan.
"Seluruh korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung