Kecelakaan kru TV One di Tol Pemalang, Jawa Tengah.
INDOZONE.ID - Kabar terbaru tersiar dari kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pengangkut kru TV One di Tol Pemalang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Terbaru, sang sopir truk yang menabrak mobil TV One kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Artanto mengungkap jika penetapan status tersangka sudah melalui proses gelar perkara.
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kombes Artanto kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Sang sopir truk tersebut diketahui bernama Jatmiko. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kecelakaan kru TV One di Pemalang, Jawa Tengah.
Dengan pasal yang menjerat tersangka, dia kini terancam hukuman selama enam tahun penjata. Kekinian selain ditetapkan sebagai tersangka, Jatmiko juga dilakukan penahanan di Markar Polres Pemalang.
Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan maut terjadi menimpa kru TV One di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah. Kecelakaan ini setidaknya menewaskan sebanyak tiga kru TV One sedangkan dua lainnya harus menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Dugaan Awal Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Kru TV One, Polda Jateng: Sopir Truk Ngantuk!
Kecelakaan itu bermula saat mobil kru TV One berhenti di bahu jalan dengan tujuan hendak membersihkan kaca mobil secara manual. Sejurus kemudian, sebuah truk melajur menabrak bagian belakang mobil tersebut himgga mobil tidak berbentuk.
Polisi sebelumnya menyatakan jika penyebab kecelakaan akibat sopir truk yang tertidur sesaat saat berkendara. Kepada polisi, sang sopir truk sempat mengaku dirinya menghindari mobil lain hingga berakhir menabrak mobil kru TV One.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung