INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu kandung terdakwa Ronald Tannur yang bernama Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka baru dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Kejati Jatim. Setelah pemeriksaan selesai, MW keluar dengan rompi merah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kriminolog Sebut Kasus Ronald Tannur Bentuk Femisida, Kebencian pada Perempuan!
Qohar menjelaskan, MW mengubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dan juga teman dekatnya untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
"LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh," ucapnya.
Kemudian, LR meminta Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya adalah agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Selain itu, LR juga sepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan kasus Ronald akan ditanggung oleh MW.
Jika ada biaya yang sudah dikeluarkan oleh LR lebih dulu untuk mengurus kasus ini, MW akan menggantinya nanti.
"Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim," kata dia.
Selama mengurus perkara anaknya, MW sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap.
LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Tersangka MW dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, serta Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tersebut. MW juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terkena OTT, Kejagung Berikan Konfirmasi
Setelah jadi tersangka, MW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara