Senin, 04 NOVEMBER 2024 • 16:41 WIB

Buku Karya Dosen Sri Margana Diduga Lakukan Plagiarisme, Dekan FIB UGM Bentuk Tim Khusus

Author

Dekan FIB UGM Prof Setiadi

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, tuduhan plagiarisme dilakukan Dosen Departemen Sejarah FIB UGM, Dr. Sri Margana, dkk, pada bukunya yang berjudul, 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI' dan 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik'. 

Menurut kabar, ada beberapa bagian dari kedua buku tersebut menyatut dari buku 'Kuasa Ramalan' (2019) yang ditulis oleh Peter Carey.

Dugaan plagiat ini, berawal dari postingan akun X/@_bje, dan viral di media sosial. Dalam unggahan itu, terdapat tangkapan layar komentar Peter Carey yang menyatakan, adanya kasus plagiat dilakukan sejumlah dosen terhadap salah satu bab di buku karyanya yang berjudul 'Kuasa Ramalan'.

BACA JUGA USU Bentuk Tim Khusus Untuk Selidiki Tuduhan Plagiarisme Karya Ilmiah

"Pada hakekatnya menemukan integritas di dunia akademik Indonesia Sangat jarang. Pada ujung 2019 Awal 2020 saya diberi tahu oleh teman saya di Madiun bahwa baru2 ini terjadi sebuah plagiat terstruktur dan massif atas Bab 6 dari buku saya Kuasa Ramalan," tulis pada keterangan dalam postingan tersebut.

"Sederet sejarawan di universitas paling mentereng di Jawa tengah selatan telah menggendol semua penelitian saya mengenai pemberontakan Bupati Wedana Madiun, Raden Ronggo Prawirodirjo III (1779-1810) untuk meraih sebuah kontrak dari Pemda Madiun untuk menulis sebuah biografi baru tentang Raden Ronggo dan sebuah sejarah Baru Madiun sejak abad ke-17," sambungnya.

Melihat itu, pimpinan FIB UGM menaruh perhatian serius dalam persoalan ini. Karena itu, dinyatakan pihak fakultas akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman.

"Kami segera membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya," Dekan FIB UGM, Prof Setiadi, di UGM (4/11/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!