Sabtu, 02 NOVEMBER 2024 • 10:28 WIB

Kru TV One Korban Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Dipastikan Dapat Santunan Dari Jasa Raharja, Segini Nominalnya

Author

Pihak pengelola jalan tol dalam hal ini Jasa Raharja memberikan kepastian pemberian santunan terkait kecelakaan maut. (Dok. Jasa Raharja)

INDOZONE.ID - Pihak pengelola jalan tol dalam hal ini Jasa Raharja memberikan kepastian pemberian santunan terkait kecelakaan maut yang memakan korban dari pihak stasiun televisi swasta, TV One di Tol Pemalang. Jasa Raharja memastikan jika pihaknya sudah memberikan santunan kepada para korban.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Dewi memastikan baik korban jiwa maupun korban tewas dalam peristiwa kecelakaan maut ini akan mendapat santunan.

"Seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga: Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One di Tol Pemalang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

Dalam kecelakaan ini, Dewi menyebut sesaat pihaknya mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban untuk percepatan penyerahan santunannya," ungkap Dewi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi menimpa mobil pengangkut kru TV One di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang tepatnya pada Km 315+600 A pada Kamis, 31 Oktober 2024 pagi yang lalu. Mobil yang ditumpangi lima kru TV One dihajar dari sisi belakang oleh mobil truk.

Baca Juga: Dihajar Massa, Begini Kondisi Terkini Sopir Truk yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Tangerang

Akibat kecelakaan ini, sebanyak tiga kru tewas sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka. Sang sopir truk penyebab kecelakaan itu sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan