INDOZONE.ID - Kasus penyekapan terhadap bocah wanita di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, nampaknya menemui fakta baru. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap bocah, korban rupanya diketahui juga dilecehkan oleh pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut fakta ini didapati saat korban dilakukan introgasi oleh pihaknya.
"Ternyata benar pada saat anak korban di introgasi menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Fakta-fakta Penyanderaan Bocah di Pos Pejaten: Halusinasi Sabu Hingga Negosiasi Mobil TNI
Berkaitan dengan kondisi korban kekinian, Ade Ary menyebut sudah diberikan pendampingan termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Korban dilakukan Ver dan pemeriksaan kesehatan, pemulihan dan pendampingan dengan lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA," ucap Ade Ary.
Seperti yang diketahui, aksi penyanderaan terjadi di Pospol Pajaten, Jaksel pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, hingga saksi ini viral di media sosial.
Seorang bocah perempuan berusia lima tahun disandera oleh pria berinisial IJ yang berusia 54 tahun.
Baca Juga: Viral Aksi Lansia Sandera Anak Kecil di Kawasan Pejaten Village Jakarta Selatan
Aksi ini bermula saat pelaku meminta izin ke orang tua korban untuk membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Korban dibawa dari malam hingga subuh sampai berujung penyanderaan.
Dugaan awal aksi ini dilakukan pelaku karena pelaku halusinasi usai mengkonsumsi narkotika. Dia merasa dikejar jika tidak membawa anak kecil.
Proses penyelamatan korban berlangsung cukup alot meskipun sempat adanya upaya negosiasi. Pada akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan