Minggu, 27 OKTOBER 2024 • 15:08 WIB

Update Kasus Ronald Tannur: Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun!

Author

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

INDOZONE.ID - Kasus dugaan permufakatan jahat dalam kasasi terdakwa terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, memasuki babak baru. 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur.

Nah, dalam penangkapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, Kamis 24 Oktober 2024, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dan sejumlah logam mulia.

Penyitaan itu dilakukan dalam penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien.

Di rumah tersangka, disita sejumlah uang dalam beberapa mata uang, yang jika dirupiahkan menyentuh Rp920.912.303.714.

Baca Juga: Batal Bebas, Ronald Tannur Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara!

Selain itu, juga disita sejumlah keping logam mulia emas, tiga lembar sertifikat berlian, dan tiga lembar kwitansi toko emas mulia. Untuk sejumlah keping emas itu, memiliki berat 51 kg yang setara dengan Rp75 miliar.

Lalu, di Bali, disita uang tunai sejumlah Rp20.414.000. Menilik barang-barang yang disita, mulai dari uang hingga logam mulia, itu termasuk barang-barang mewah.

Keterlibatan ZR dalam Kasus Ronald Tannur 

ZR makelar kasus di MA.

Lantas bagaimana ZR dapat terlibat dalam kasus Ronald Tannur? Ternyata, ZR menerima uang Rp5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, LS (Lisa Rahmat), untuk memuluskan kasasi kliennya di MA.

Jadi, uang tersebut akan disalurkan ZR ke tiga hakim agung MA yang akan menangani kasasi Ronald Tannur, yakni berinisial S, A, dan S. Sementara itu, upah untuk ZR adalah Rp1 miliar.

Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terkena OTT, Kejagung Berikan Konfirmasi

Namun, sebelum  memberikan uang tersebut kepada tiga hakim agung MA yang dimaksud, ZR lebih dulu ditangkap.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, LS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU