INDOZONE.ID - Akibat sering diomeli atasan, seorang petugas mengajak kawanannya untuk membobol markas Damkar Godean Sleman, Yogyakarta.
Imbas kejadian itu, sebanyak 10 pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap salah satu petugas Damkar Godean Sleman, Yogyakarta berhasil diringkus polisi pada Rabu (16/10/2024). Kasus tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024) yang lalu.
"Sebetulnya ada 11 pelaku, namun 1 masih buron. Saya harap pelaku yang masih burom (DPO) ini segera menyerahkan diri karena kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas kepadanya," kata Wadi Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Dari 11 pelaku tersebut di antaranya :
1. PUR, 30 th, Swasta, Berbah, Sleman
2. RH, 28 th, Pelajar/ Mahasiswa, Berbah Sleman;
3. BGS, 26 th, Buruh harian lepas, Piyungan, Bantul
4. DR, 26 th, Pelajar/ Mahasiswa, Berbah, Sleman
5. DND, 28 th, Buruh Harian Lepas, Berbah, Sleman
6. NUG, 27 th, P3K Damkar, Moyudan, Sleman;
7. DD, 31 th, P3K Damkar, Godean, Sleman
8. HS, 28 th, Karyawan Swasta, Berbah, Sleman
9. DK, 34 th, Swasta, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jabar
10. OF, 26 th, P3K Damkar, Berbah, Sleman;
11. ALF (DPO)
Otak dari 11 pelaku atas motif tersebut yakni pelaku inisial OF yang yang merupakan petugas Damkar Godean. OF sengaja melakukan tindakan tersebut karena berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar.
Pelaku OF menyuruh 6 orang eksekutor (PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman. Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban
yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya.
Motif Sakit Hati
"Motifnya sebetulnya nanti akan terungkap di peradilan nanti ya, tapi berdasarkan keterangan pelaku (pemeriksaan) alasan salah satunya karena sakit hati karena komandan regu (korban) ini sering melaporkan pelaku ke atasan," ungkap Panungko.
"Mungkin alasan korban melaporkan karena seringkali berbuat negatif ya. Atau suatu hal yang tidak berkenan seperti tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan pelaku ini, itu mungkin salah satu penyebab sakit hatinya," lanjutnya.
Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya yakni NUG dan DD, serta dibantu oleh dua warga sipil, HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK menghubungi Mako Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.
Sementara peran DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di
Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, pada hari Jum’at (13/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Mako Damkar Godean, Sleman, korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean Sleman di datangi 6 (enam) orang tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND) dan ALF (DPO).
Kemudian para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban dengan cara mulanya tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun.
BACA JUGA Polisi Tangkap 7 Pelaku Curas di Damkar Godean Sleman, 5 Orang Masih Buron: Mereka Sakit Hati
Lalu tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.
Setelah itu, korban T di pukuli dan di tendang oleh para tersangka, setelah itu barang-barang korban di ambil oleh para pelaku dan para pelaku selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut tertutup lakban perekat.
Barang bukti yang diamankan
1. 4 (empat) unit sepeda motor
2. 8 (delapan) unit handphone
3. 1 (satu) pucuk pistol jenis air guns warna silver gagang hitam beserta 2
(dua) tabung gas CO2 dan 5 butir peluru / amunisi
4. 1 (satu) senjata tajan celurit gagang kayu cokelat
5. 1 (satu) pasang kaos tangan warna hitam
6. 2 (dua) pasang sebo / penutup muka warna hitam dan abu-abu
7. 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo
8. 1 (satu) buah dompet kain warna biru dongker
9. 1 (satu) buah KTP milik korban
10. 1 (satu) buah SIM C milik korban
11. 1 (satu) buah SIM B1 milik korban
12. 2 (dua) buah ATM milik korban
13. 2 (dua) buku tabungan BPD DIY milik korban
14. 1 (satu) buah STNK sepeda motor
15. Uang tunai Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah)
16. 1 (satu) buah HT
17. 1 (satu) lembar print out kuitansi pembayaran RSA UGM milik korban
tanggal 15 September 2024 sebesar Rp. 1.088.200
18. 1 (satu) lembar print out rincian tagihan pasien RSA UGM milik korban
tanggal 15 September 2024 sebesar Rp. 4.154.300
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar Pasal 365 ayat KUHP Jo Pasal 55 dengan hukuman penjara 9 tahun, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung