INDOZONE.ID - Pemerintah resmi melarang operasional platform e-commerce Temu karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga perekonomian negara dan melindungi UMKM.
Berikut lima faktanya
Model Bisnis Temu Tidak Sesuai dengan Regulasi Perdagangan Indonesia
Temu, yang dimiliki oleh PDD Holdings, perusahaan induk dari platform ritel online China, Pinduoduo, memulai ekspansinya ke Asia Tenggara pada 2023.
Namun, kehadirannya di Indonesia memicu kekhawatiran karena model bisnisnya yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen bertentangan dengan aturan perdagangan Indonesia.
Pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, aturan di Indonesia mewajibkan adanya distributor atau perantara dalam proses perdagangan.
Baca Juga: Menkop Teten Sebut Aplikasi 'Temu' Asal China Bisa Ancam UMKM, Sebabkan Pengangguran Lebih Tinggi
Dampak Buruk Bagi UMKM
Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan dengan tegas bahwa kehadiran platform seperti Temu dapat merusak perekonomian, terutama sektor UMKM.
"Temu tidak diperbolehkan masuk karena dapat merusak ekonomi, terutama UMKM. Kami tidak akan memberikan kesempatan," ujarnya.
"Kami ingin ruang digital diisi dengan aktivitas yang bermanfaat dan menguntungkan. Jika dampaknya merugikan, lebih baik dilarang. Jika tidak diawasi, UMKM kita bisa hancur," tambahnya.
Baca Juga: Pegiat UMKM Banyak yang Terjerat Pinjol dan Rentenir, Heri Koswara Janji Akan Beri Pelatihan
Upaya Pendaftaran Temu Gagal
Kementerian Koperasi dan UMKM mengungkapkan bahwa Temu sudah tiga kali mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia.
Sejak September 2022, Temu berusaha mendapatkan hak merek melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun, upaya ini gagal karena sudah ada perusahaan lain yang menggunakan nama serupa.
Permasalahan ini mencuat ke publik setelah Temu muncul di E-commerce Expo 2024 yang diselenggarakan pada 24-25 September 2024 di Jabodetabek.
Ekspansi Temu di Asia Tenggara
Temu yang sudah tersedia di lebih dari 60 negara mulai menargetkan pasar Asia Tenggara pada tahun 2023, dimulai dengan Filipina pada Agustus dan Malaysia pada September 2024.
Pada Juli 2024, Temu juga mulai beroperasi di Thailand.
Larangan Sebelumnya terhadap E-commerce
Indonesia sebelumnya juga telah melarang TikTok Shop pada Oktober 2023 dengan alasan untuk melindungi pedagang kecil dan menjaga keamanan data pengguna.
Meski demikian, TikTok kembali ke pasar Indonesia setelah membeli 75 persen saham Tokopedia pada Januari 2024.
Demikian 5 fakta RI resmi larang platform E-commerce Temu untuk hindari dampak ke UMKM.
Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi UMKM dari ancaman platform asing yang berpotensi merusak keseimbangan ekonomi lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com