KP2KN Somasi Menkes ke PTUN Hingga MA Untuk Segera Mencabut Aturan Baru Perbaikan Kolegium Pendidikan Kedokteran : Ini Sudah Offside
INDOZONE.ID - Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) menolak adanya Surat Nomor KP.01.02/A/ 5105 /2024 yang telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.
Mereka menilai, hal ini melampaui kewenangan Kemenkes atau mencampur-adukkan urusan yang seharusnya Kemendikbud.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KP2KN dr Darwito yang didampingi kuasa hukum Dr dr Erri Supriadi dan Santuso, yang mana Darwito menilai bahwa Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: Granat Nanas Ditemukan di Sekitar Gereja Kristus Raja Surabaya, Begini Kondisi Terkininya!
Dalam hal ini, pada pemilihan secara voting (online), menurutnya telah menyimpang dari ketentuan dan seharusnya Menkes menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila.
"Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri. Jadi Menkes ini sudah offside dari kewenangannya. Bahkan tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti," kata Dr. Darwito kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (2/9/2024).
"Kami sebagai bagian dari Masyarakat Indonesia yang tergabung dalam 'Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara' merasa terusik dengan kondisi pendidikan kedokteran Indonesia,"sambungnya.
Untuk itu, Darwito kembali menekankan, seharusnya Pemerintah tidak tergesa-gesa untuk menerbitkan peraturan tersebut. Ia juga khawatir, jika aturan ini direalisasikan akan berkurang calon dokter yang berintegritas.
Baca Juga: Pembukaan TTMD ke-122, Kodim 05/07 Kota Bekasi Sasar Pembangunan di Kelurahan Jatiluhur
"Yang jelas kita menghimbau kalau buat peraturan itu jangan tergea-gesa. Kalau terjadi suatu pencampuran (ketidakaturan) bisa timbul kekacauan, Kementerian A malah mengurusi Kementerian B. Khawatirnya, menghasilkan calon para dokter yang enggak jelas juga," ujarnya.
Kemudian, bahwa pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan keriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.
Sehingga, pihaknya mendesak kepada Kemenkes untuk mencabut aturan tersebut serta proses pemilihan Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, dibatalkan dan diulang kembali sesuai nilai nilai dasar kolegium.
"Jadi kita menuntut bahwa Permenkes tersebut harus dicabut dan kemudian diulang pemilihan tersebut secara baik. Kita juga mendorong Kemenkes untuk melakukan musyawarah untuk mufakat," pintanya.
Darwito menegaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, harus memenuhi persyaratan terutama pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR.
Untuk itu, pihaknya bersama tim akan mengirim somasi ke Kemenkes pada besok Kamis (3/9/2024) pagi.
Apalagi dalam wakru 14 hari somasi tersebut tidak ditindak-lanjut oleh Menkes, mereka akan mengambil langkah hukum ke PTUN bahkan ke Mahkamah Agung.
"Langkah hukumnya ya kita kasih surat somasi, somasi itu memperingatkan supaya berbuat lebih baik lagi. Soal aturan ini apakah itu ranahnya Kemendikbud atau Kemenkes ya harusnya berkoordinasi sesuai perundangan," jelasnya.
BACA JUGA KPK Minta Menkes Budi Gunadi Laporkan Temuan soal Jual Beli Izin Praktik Dokte
Saat disinggung apakah aturan baru Kemenkes tersebut memuat unsur politik, ia enggan berkomentar akan hal ini.
"Soal apakah itu pengaruh (disusupkan) politik saya tidak punya kompetensi soal itu, nanti bisa ditanyakan Kemenkes kenapa bisa offside," tanyanya.
Kendati demikian, ia juga meminta organisasi kesehatan/kedokteran lainnya harus berani menyuarakan hal tersebut.
"Kita sebagai pemicu karena hanya ingin melurusi saja kalau ini sudah offside, ini supaya teratur soal hak dan kewajiban," tegasnya.
“Sekali lagi, kami meminta kepada Menkes untuk menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu Kesehatan, serta mencabut PMK No. 12/2024,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung