INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, rupanya ada di balik pembebasan Pilot Pesawat Maskapai Susi Air, Philip Mark Mehrtens, setelah disandera lebih dari satu tahun lamanya oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap jika perintah untuk membebaskan Philip muncul dari Jokowi.
"Alhamdulillah atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu, atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Haru, Pilot Philip Mark Langsung VC Keluarga Usai Bebas dari KKB!
Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan ucapan selamatnya kepada jajaran personel TNI dan Polri, yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz, yang sudah berupaya membebaskan Philip sejak lama.
"Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz, yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya," ungkap Sigit.
Baca Juga: Breaking News: Disandera OPM Lebih dari Setahun, Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Diselamatkan!
Kapten Philip Mark Mehrtens yang merupakan pilot Pesawat Susi Air, sudah berhasil terbebas dari tangan KKB. Dia diketahui disandera selama satu tahun lebih.
Penyanderaan ini diawali dari aksi pembakaran Pesawat Susi Air oleh KKB. KKB sempat menahan sejumlah penumpang pesawat lain, namun mereka dilepas kecuali Philip.
Tepat pada hari ini, Satgas Damai Cartenz berhasil menjemput Philip. Usai dijemput, Philip langsung diperiksa kesehatanya termasuk kondisi psikologinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan