Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB berhasil diselamatkan.
INDOZONE.ID - Pilot Pesawat Susi Air asal Selandia Baru, Capt Philip Mark Mehrtens, sudah lepas dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau yang kerap disebut oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Philip kini sudah diamankan oleh TNI-Polri.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Bayu Suseno. Bayu menyebut, penjemputan Philip dilakukan pada hari ini, Sabtu (21/9/2024).
Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB berhasil diselamatkan.
"Ya, benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," kata Kombes Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Philip dijemput oleh aparat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua. Dia langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika, Papua.
Bayu belum menjelaskan lebih detail terkait keberhasilan menyelamatkan sang pilot Susi Air tersebut. Dia hanya menyebut, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.
Baca Juga: OPM Buat Proposal Pembebasan Pilot Susi Air, Begini Respon Satgas Damai Cartenz
"Setelah dilakukan mitigasi, akan dilanjutkan dengan konferensi pers. Silakan rekan-rekan media dapat hadir ke posko kami di Mako Brimob Batalyon B/Timika untuk mendengar langsung isi konferensi pers dari para pejabat" ucap Bayu.
Perlu diketahui, Pilot Pesawat Susi Air asal Selandia Baru bernama Capt Philip Mark Mehrtens, disandera KKB lebih dari satu tahun. Dia disandera sejak 7 Februari 2023 oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Aksi penyanderaan ini diawali dari KKB yang membakar Pesawat Susi Air. Mereka menurunkan para penumpang, lalu melakukan penyanderaan.
Seluruh penumpang hingga awak pesawat dibebaskan, kecuali sang pilot yang tetap disandera. Proses negosiasi yang dilakukan TNI-Polri dengan KKB berjalan alot, hingga proses pembebasan berjalan lambat.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis