INDOZONE.ID - Menindaklanjuti tidak adanya keterlibatkan PKL dalam rencana relokasi jilid, sejumlah PKL Teras Malioboro (TM) 2 yang diwakili oleh Paguyuban Tri Dharma mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta, pada Selasa (18/9/2024).
Mereka juga meminta DPRD untuk mengevaluasi kinerja UPT Pengeloa Kawasan Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan Kota Jogja yang dinilai kerap mengintimidasi.
Dalam hal ini, mereka menunjukkan bukti video tindak kekerasan oleh petugas Jogoboro dari UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya yang terjadi pada Sabtu (13/7/2024) dan Minggu (18/8/2024). Beberapa pedagang mengaku ditarik, dijambak bahkan diinjak kakinya.
Ketua Koperasi Tri Dharma, Arif Usman mengatakan, beberapa kali pihaknya bersama para pedagang menggelar aksi demonstrasi lantaran tidak ada kejelasan dari Pemkot Jogja.
“Tidak ada progres sama sekali terkait pelibatan Tri Dharma,” katanya.
Saat merespon aksi tersebut, UPT Pengeloa Kawasan Cagar Budaya dinilai kerap melakukan tindakan represif dan mengintimidasi.
Beberapa PKL mengaku juga diintimidasi dengan didatangi rumahnya oleh petugas untuk menandatangani pernyataan persetujuan relokasi.
"Ada ancaman kalau tidak tanda tangan tidak dapat lapak. Padahal sudah clear hasil validasi Pansus DPRD Kota Jogja sudah ada rekomendasinya [validasi jumlah PKL," ujar Usman.
“Kemaren ke PJ Walikota Jogja, Pak Sugeng sudah disampaikan UPT dan Dinas Kebudayaan untuk dievaluasi. Katanya setelah ini ada komunikasi dua arah, kenyataanya enggak ada,” paparnya.
Ketua Paguyuban Tri Dharma, Supriyati, menambahkan, terkait bentuk intimidasi lainnya, ia mengaku beberapa petugas yang mendatangi lapak pedagang dan mengancam.
“Sampai lepas baju, teriak mengancam, waktu itu Ari (pedagang) dituduh melakukan pengeroyokan. Sampai bilang asu bajingan, sampai dia dibentak petugas kepolisian,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hasil validasi PKL TM 2 oleh Pansus DPRD Kota Yogyakarta, anggota DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyampaikan telah mencatat 28 PKL meninggal, 55 PKL memakai surat kuasa karena tidak sesuai dengan nama pemilik dan 108 PKL tidak jelas.
“Validasi ini proses resmi melibatkan kami DPRD Kota Jogja,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, epala UPT Pengeloa Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, membantah adanya intimidasi dari para petugas kepada PKL.
"Kami tidak percaya tuduhan itu, temen-temen (petugas) tidak ada yang intimedasi, kalau intimidasi saya ga yakin,” tegasnya.
Adapun soal petugas yang mendatangi rumah PKL untuk keperluan tanda tangan persetujuan relokasi tidak ada pemaksaan. Mereka (petugas) mendatangi langsung rumah PKL dengan alasan agar bertemu dengan pemiliknya, bukan karyawan atau pengontrak.
“Tidak ada paksaan sama sekali. Kalau menolak tanda tangan tidak apa apa. Ngarso Dalem dawuh ke kami, yang mau mau saja. Yang ga mau kita tinggalkan saja. Sampai sekarang kita sosialisasi terus,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung