Kamis, 05 SEPTEMBER 2024 • 14:20 WIB

Warga Bong Suwung Minta DPRD DIY Mediasi dengan PT KAI Tuntut Penundaan Relokasi 

Author

Pemukimannya hendak digusur PT KAI, Warga Bong Suwung sambangi kantor DPRD DIY, Rabu (4/9/2024) kemarin.

INDOZONE.ID - Tak terima pemukimannya digusur karena proyek PT KAI, sejumlah warga Bong Suwung Yogyakarta mendatangi kantor DPRD DIY.

Mereka menyampaikan pengaduan agar anggota legislatif tersebut mendukung warga menolak penggusuran.

Alasan warga menolak penggusuran karena tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas tempat tinggal yang layak.

Massa membawa poster dan spanduk yang bertuliskan "Bong Suwung Menyala", "Dewan Peduli Wong Cilik", hingga "Tolak Penggusuran".

Aksi ini berlangsung pukul 09.15 hingga 11.15 WIB yang diikuti sekitar 80 orang.

Koordinator Aksi, Chang Wendryanto, Mantan Anggota DPRD DIY 2014-2019 mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan.

Baca Juga: Curhatan Warga Twitter pada Isu Penggusuran Warpat-Puncak

Di antaranya soal penolakan penggusuran Bong Suwung, menuntut penyediaan Relokasi yang layak, serta meminta kompensasi untuk warga Bong Suwong, yang kehilangan mata pencaharian akibat rencana penggusuran tersebut.

"Tindakan itu juga berpotensi alami krisis kesehatan bahkan kerentanan sosial-ekonomi yang akan dialami penduduk, apalagi mayoritas warga kita ini merupakan kelompok rentan, katanya kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Sehingga, Chang berharap DPRD DIY bisa lebih memperhatikan nasib rakyat kecil dan mencarikan solusi terbaik bagi warga Bong Suwung.

"Saya tidak melindungi PSK-nya, tapi kemanusiaan dan kelangsungan hidup mereka," tegasnya.

Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD DIY, Nuryadi meminta agar PT KAI tidak melakukan tindakan apa pun sebelum ada kesepakatan yang melibatkan semua pihak terkait.

Audiensi warga Bong Suwung bersama PT KAI Yogyakarta di DPRD DIY

"Ini merupakan tanggung-jawab KAI Jakarta, jadi jawaban seperti apa kita enggak tahu nanti mungkin dipertemuan selanjutnya, jadi KAI yang disini enggak bisa apa-apa," kata Nuryadi.

"Ayok dari KAI buat kerjasama yang baik, kalau kita paksakan wong cilik bakal luwih wani (orang kecil akan lebih berani)," lanjutnya.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menambahkan warga telah mengakui bahwa dari segi status hukum PT KAI lebih berhak.

Namun, dari hasil audiensi menyebut akan menunggu rapat lanjutan termasuk untuk penataan lokasi atau emplasemen.

"Dan upaya-upaya penertiban itu menurut kami sudah sesuai mulai dari tahapan sosialisasi dan nantinya akan ada tahapan berikutnya. Dan karena itu masuk wilayah emplasment bagian dari stasiun yang ada persinyalan itu semua jadi harus steril," ucapnya.

Baca Juga: Kelurahan Angkat Tangan soal Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Bawen: Sudah Sampaikan ke Jasa Marga

Adapun tujuan sterilisasi tersebut, ia menilai untuk menjaga kesalamatan kereta api sekaligus warga.

"Tentu saja berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api tapi kalau kita hanya bicara soal keselamatan seolah-olah hanya kereta api saja padahal ke warga juga. Dan memang sudah diatur tentang hal tersebut, ya emplacement harus steril," tegasnya.

Krisbiyantoro kembali menekankan, jika PT KAI tahun ini sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali. Selain itu, pada 2021 pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti hingga kewilayahan.

"Sosialisasi kepada warga tahun ini kemarin di bulan-bulan kemarin sudah dilakukan cuman permintaan atau usulan ditertibkan sejak bulan Desember tahun 2021 karena kita sudah bicara ke pak Wali Kota waktu itu. Bayangkan 3 tahun, jadi dari segi waktu saya rasa ya sudah cukup," paparnya.

"Kemudian, sosiliasi itu juga dilakukan tahun ini tapi dari warga juga belum sepakat masih meminta penundaan," sambungnya.

Terkait rencana penggusuran pihaknya menegaskan masih menunggu arahan pusat dari pertemuan selanjutnya.

"Kalau rencana kapan kita belum bisa menentukan tanggal, mengingat masyarakat minta penundaan. Tetapi setelah pertemuan ini tetap akan ada tahapan berikutnya yang harus kita tempuh termasuk surat peringatan yang akan kita layangkan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung