Rabu, 04 SEPTEMBER 2024 • 10:05 WIB

Dianggap Preseden Buruk bagi Profesi Hukum, Hakim Diminta Adil Tangani Kasus Kenny Wisha Sonda

Author

Persidangan Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan.

INDOZONE.ID - Proses hukum terhadap Kenny Wisha Sonda, seorang penasihat hukum internal atau in-house counsel di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd (EEES), dinilai sebagai preseden buruk bagi profesi hukum di Indonesia.

Karenanya, muncul dukungan terhadap Kenny dari Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi in-house counsel di Indonesia.

Dukungan yang sama juga mengalir dari alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar). Bahkan rekan-rekan satu almamater Kenny itu menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), saat sidang yang berlangsung pada Selasa (3/9/2024).

Bagi ICCA, kasus hukum yang dihadapi Kenny merupakan preseden buruk terhadap profesi hukum di Indonesia. Ini lantaran Kenny dijerat karena memberikan pertimbangan hukum untuk perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!

"Dakwaan terhadap Kenny atas opini hukum yang dikeluarkan sebagai in-house counsel, sementara Kenny bukanlah pengambil keputusan perusahaan, adalah langkah berbahaya dan tidak adil bagi profesi in-house counsel atau pengaracara perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/9/2024).

Dia menegaskan, Kennya merupakan karyawan perusahaan, sehingga tidak dapat dipidana karena memberikan saran hukum kepada manajemen perusahaan.

Ini, lanjut Tri, karena keputusan akhir tetap berada pada manajemen perusahaan, bukan pada Kenny.

"Karena itu, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempatnya bekerja adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini," tutur Tri.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel M.P. Hutabarat.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Vina Cirebon, Mahasiswa Demo dan Orasi di Depan Kantor Polda Jabar

Dia menegaskan proses hukum Kenny tidak dapat dilakukan, karena dia hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum.

Kenny, tambah Samuel, tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan meski memiliki pandangan hukum tersendiri dalam kasus yang dihadapi perusahaannya.

"Kenny menjalankan tugas sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, sehingga tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," kata Samuel.

"Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa ada kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU