Selasa, 03 SEPTEMBER 2024 • 09:20 WIB

Hadiri Pelantikan 55 Anggota DPRD DIY, Sultan HB X Beri Pesan Menohok

Author

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X usai menghadiri pelantikan anggota DPRD DIY periode 2024 - 2029

INDOZONE.ID - Setelah hadir dalam pelantikan anggota DPRD DIY periode 2024 - 2029, Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali berpesan agar seluruh anggota lebih mementingkan publik, dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.

"Saya mengucapkan salam sekaligus selamat kepada para anggota dewan yang telah dilantik hari ini. Berkenaan dengan hal itu yang perlu digaris bawahi oleh setiap anggota DPRD adalah sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," kata Sultan saat membacakan sambutan Kemendagri RI, Senin (3/9/2024).

Kemudian, Sultan juga mengingtkan dalam menjalankan tugasnya, hendaknya para anggota DPRD menjalankannya dengan sebaik mungkin, mengingat terus diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BOK, hingga BPKP.

Tak kalah pentingnya, Raja Keraton Yogyakarta tersebut kembali menekankan untuk mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya dalam amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya ada 3 fungsi DPRD di antaranya fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungai pengawasan.

Baca Juga: 55 Anggota DPRD DIY Periode 2024 - 2029 Telah dilantik Hari Ini, 26 Wajah Baru, Berikut Daftarnya

"Terhadap fungsi pembentukan Perda, hendaknya dalam menyusun tidak hanya berbasis keilmuan akademik, namun jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, mampu memecahkan masalah bukan nambah masalah, serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya," pesan Sultan.

Sedangkan pada fungsi anggaran, Sultan menegaskan bahwa seyogyanya harus benar-benar menempatkan alokasi dana yang berorientasi kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi atau golongan.

Terakhir, didalam fungsi pengawasan umumnya anggota DPRD memiliki 3 hak yakni hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat.

Untuk itu, Sultan mengimbau fungsi pengawasan harus dilaksanakan dengan baik, serta menciptakan check and balance pada penyelenggaraan Pemda.

Lebih lanjut, Sultan memaparkan bahwa kedudukan DPRD adalah sebagai mitra kepala daerah, karena itulah pihaknya mendorong sinegritas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah, untuk diarahkan secara positif memberikan respons cepat dalam memecahkan suatu masalah.

"Tak lupa, terus mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama Pilkada tahun 2024 ini. Karena ini sangat berdampak pada terwujudnya Indonesia yang beedaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," ucap Sultan.

"Suksesnya Pilkada merupakan tanggung jawab bersama baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal ini, saya harap DPRD memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana untuk mengawal Pilkada November mendatang," pinta Sultan.

Pelantikan 55 anggota DPRD DIY

Sultan menambahkan, dengan terlantiknya DPRD DIY yang baru ini, masyarakat tentunya berekspetasi terhadap tugas yang akan dijalankan.

Baca Juga: SAH! 50 Anggota DPRD Kabupaten Sleman Dilantik Hari Ini, Terbanyak PDIP

Hal itu, menurut Sultan, menjadi tantangan sekaligus penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang akan diberikan.

"Jadi saudara-saudara harus siapkan diri secara mental maupun kompetensi dasarnya," tegas Sultan.

"Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban berat ini, anggota DPRD bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Dan saya juga ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada saudara-saudara 2019-2024 atas pengabdian, jasa-jasanya kepada bangsa dan negara," tandas Sultan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung