INDOZONE.ID - Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah mengurus tiga surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ternyata, ketiga surat itu merupakan syarat pencalonan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng). Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Betul (Kaesang urus tiga surat di PN Jaksel)," kata Djuyamto saat dihubungi wartawan, Jumat (23/8/2024).
Sebanyak tiga surat itu diurus pada 20 Agustus 2024 lalu. Disebut Djuyamto, surat ini terkait pencalonan Kaesang sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Jateng.
Baca Juga: Kaesang Disebut Sudah Mengurus Surat Ini untuk Maju Sebagai Cawagub di Pilkada Jateng
"Untuk maju calon wagub," ucapnya.
3 Surat yang Diurus Kaesang ke PN Jaksel
Djuyamto menyebut ketiga surat itu berbeda-beda isinya, yakni surat tidak pernah berstatus sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan keterangan tidak memiliki tanggungan utang..
"Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan