INDOZONE.ID - Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang marbot masjid bernama Suaib bin Abdul Karim (48) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Parahnya, tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di kantor di masjid tersebut.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menyebut terbongkarnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di area masjid.
Mendasar dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman hingga penangkapan tersangka pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkotika Berkedok Bengkel di Bogor
"Saksi mendatangi TKP kemudian melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Lokasi masjid itu sendiri berada di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung, Kampung Rengas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti antara lain 21.26 gram sabu, timbangan digital hingga ponsel.
"Sewaktu diintrogasi, tersangka mengakui jika 27 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21.26 gram adalah milik tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika
Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang hingga kini masih diburu polisi. Disisi lain, polisi mengungkap sosok dari marbot masjid ini.
"S residivis kasus serupa keluar tahun 2019. Lima tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah satu seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir berinisial A," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 10 sampai dengan 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Metro Jakarta Utara