Kamis, 25 JULI 2024 • 18:30 WIB

Kasus Sabung Ayam di Bekasi, 58 Orang Jadi Tersangka!

Author

Polisi grebek lokasi sabung ayam di Jatimekar, Bekasi.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam yang belum lama ini digerebek polisi di kawasam Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari 58 tersangka itu, 20 diantaranya dilakukan penahanan.

"Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan akhirnya bisa diungkap dan diamankan beberapa orang dari lokasi, akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
 
Baca Juga: Tempat Sabung Ayam Berkedok Kandang Kuda di Jatimekar Digerebek Polisi, 70 Orang Diamankan
 
Dari 58 orang tersebut, 38 di antaranya tidak dilakukan penahanan sedangkan sisanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
 
"20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun," ungkap Ade Ary.

Sabung Ayam Digerebek

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum lama ini menggerebek sebuah lokasi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan setidaknya sebanyak 70 orang.
 
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 21 Juli 2024 itu, polisi berhasil menyita sebanyak 40 ekor ayam, jam timmer hingga papan penulis taruhan.
 
Baca Juga: Viral Lokasi Sabung Ayam di Bangkalan Ricuh hingga Kejar-kejaran Bawa Sajam, Emak-emak Histeris
 
Lokasi sabung ayam ini tertutup dan dikamuflasekan menjadi kandang kuda.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan