Sabtu, 20 JULI 2024 • 15:07 WIB

Peran 2 Pelaku Kasus Ganja 30 Kg di Jakut, Polisi: Kurir dan Bandar!

Author

Ilustrasi narkoba (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan, peran dua pelaku penyalahgunaan 30 kg narkotika jenis ganja di Jakarta Utara. Rupanya, para pelaku berperan sebagai kurir dan bandar narkoba.

"(Perannya) bandar dan kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ilustrasi sabu.

Mereka diketahui berinisial R (41) dan AF (40). Keduanya mengakui, mereka yang membawa barang bukti narkotika tersebut.

Baca Juga: Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Jakut, Polisi Temukan 30 Kg Ganja Siap Diedarkan di Jakarta

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun ditahan di Mapola Metro Jaya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Ade Ary.

Baca Juga: Kampung Boncos Jakbar Digerebek Polisi Lagi, 46 Orang Diamankan Terkait Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro menggagalkan peredaran 30 kg ganja di Jakarta. Kasus ini terbongkar dari informasi ke polisi, tentang pengiriman ganja dalam jumlah cukup besar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 12 Juli 2024, sore WIB. Polisi juga menemukan ganja dengan berat total 30 kg.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan