Kuras Saldo Rekening Lebih dari 400 Juta Milik Seorang Nenek, Polresta Yogyakarta Ringkus Dua Pemuda Pelaku Gendam, Ini Kronologinya
INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6/2024) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.
Kedua pelaku tersebut inisial LU alias Syarif (60) warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta. Dan NY alias Muhammad Yusuf (53) warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.
Sementara korbannya adalah Arahmaiani (63) warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.
Baca Juga: Kreatif! Warga Yogyakarta Kurangi Sampah 1,5 Ton Per Hari dengan Ternak Maggot
Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang hendak memberikan bantuan.
"Saat melancarkan aksinya, dua pelaku ini pura-pura jadi dermawan buat ngelabuhi korbannya", Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, dalam konferensi pers di Aula Polresta Yogyakarta, Kamis (18/7/2024).
Kronologi Kejadian
Pelaku menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Kemudian, korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.
Baca Juga: Geger Sopir Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas: Polda Metro Langsung Tangkap!
Tanpa sadar, kartu ATM korban sudah ditukar dengan kartu kadaluwarsa.
“Kemudian pada hari Rabu (19/6/2024) pelapor, Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” ungkap Kasatreskim Probo.
Saat Bank Mandiri melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik pelapor. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.
“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” ujarnya.
Selanjutnya, Arahmaiani langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (20/6/2024). Dan polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.
"Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung