INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat beserta jajaran Polsek di bawahnya, membongkar puluhan kasus judi online (judol). Tercatat, dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 23 kasus judi online beromset hingga ratusan miliar.
Sebanyak 23 kasus tersebut, diungkap selama sebulan terakhir dalam periode 8 Juni hingga 11 Juli 2024. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, membeberkan salah satu kasus judol yang diungkap oleh pihaknya. Rupanya, salah satu kasus merupakan sindikat lintas negara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar: 7 Orang Ditangkap!
"Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan, bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja," kata Kombes Syahduddi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Perputaran dana dari judi online lintas negara ini tidak kecil. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi menyebut, perputaran uang sudah mencapai ratusan miliar.
"Dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," pungkas Syahduddi.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan