INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 20 kg narkotika, jenis sabu, dari penggerebekan sebuah kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, dua kurir narkoba ditangkap Polisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, buka suara terkait penggerebekan ini.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 yang lalu, kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Jember: Amankan 4 Orang hingga 2 Bom Ikan dan 2 Ons Sabu
Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi ke polisi, terkait transaksi narkotika. Tim Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman dan penyidikan terkait informasi itu.
"Sehingga, tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan lokasinya di sini," ucapnya.
Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Kedua tersangka yang ditangkap, antara lain berinisial H (45) dan AS (77). Selain itu, polisi juga menemukan paket-paket berisi narkotika, jenis sabu, di dalam kosan tersangka.
Baca Juga: Polisi Perkirakan Harga Sabu di Parkiran RS Fatmawati Capai Rp45 Miliar
"Totalnya, ada 20 bungkus. Kalau kita lihat, satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg. Jadi, kalau ditotal keseluruhan, lebih-kurang 20 kg," kata Donald.
Terkini, kasus tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya juga terus mengembangkan jaringan ini.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan