Rabu, 10 JULI 2024 • 19:15 WIB

Laporkan Keberadaan Organisasi ke Kesbangpol, Ini Pesan Ketua KWD Papua Selatan

Author

Belasan wartawan yang tergabung dalam KWD, Papua Selatan, mengantarkan berkas kelengkapan administrasi organisasi ke Kesbangpol.

INDOZONE.ID - Belasan Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan, mengantarkan berkas kelengkapan administrasi Organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna melaporkan keberadaan Organisasi pada, Selasa (10/7/2024).

Kedatangan belasan wartawan Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan disambut baik staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan langsung menerima berkas kelengkapan administrasi organisasi yang diserahkan oleh ketua sementara Emanuel Riberu.

Baca Juga: Pegy Setiawan Dinyatakan Bebas Demi Hukum, Saksi Kunci Aep Pun Menghilang

Pengantaran berkas administrasi legalitas pendirian Komunitas Wartawan Daerah Papua Selatan dan berkas pendukung lainnya, bertujuan untuk melaporkan keberadaan Organisasi Wartawan Daerah tersebut di wilayah administrasi pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Sebab, berdasarkan UU 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri, serta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah untuk mendapat pembinaan.

Belasan wartawan yang tergabung dalam KWD, Papua Selatan, mengantarkan berkas kelengkapan administrasi organisasi ke Kesbangpol.

Emanuel Riberu mengungkapkan bahwa tujuan Ormas yang sudah terdaftar maupun berbadan hukum memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya, pada pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol agar memudahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan ormas dan menempatkan ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program kegiatan pemerintah.

Ketua Sementara KWD Papua Selatan, Emanuel Riberu menyampaikan bahwa sebagai organisasi baru di Provinsi Papua Selatan, KWD harus melaporkan keberadaan bagi pemerintah daerah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Joe Biden Diduga Idap Parkinson Jelang Pemilu AS, Gedung Putih: Itu Tidak Benar!

Ia menjelaskan bahwa Komunitas Wartawan Daerah Provinsi Papua Selatan adalah organisasi yang memiliki legalitasnya jelas dan telah mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Hari ini kami membawa seluruh berkas legalitas organisasi mendaftarkan keberadaan kepada pemerintah provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol agar menjadi mitra untuk pembangunan di wilayah Papua Selatan," ungkap Eman Riberu.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung