Selasa, 09 JULI 2024 • 09:30 WIB

Usai Bebas, Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi Atas Kasus Vina Cirebon

Author

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat.

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan pihaknya bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait sengkarut kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Langkah ini masih berkaitan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan. Iswandi memastikan pihaknya bakal mengajukan ganti rugi.

"Iya-iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," kata Iswandi saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Soal Isu Kompensasi Pegi Setiawan yang Dibebaskan, Polda Jabar: Tidak Menyebutkan Istilah Ganti Rugi

Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan mereka. Namun dia menyebut, ganti rugi belum dibahas secara mendetail oleh pihaknya.

"Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), tapi kami rapatkan dengan tim dulu," ucapnya.

Lebih jauh, Iswandi menyebut pengajuaan ganti rugi tidak dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini. Dikatakannya, pihaknya masih akan menunggu kondisi Pegi stabil pasca dibebaskan.

"Tapi nanti (pengajuannya) masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya," kata Iswandi.

Baca Juga: 9 Poin Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Salah Satunya Meminta Polisi Mengembalikan Harkat Martabat Pemohon

Pegi Setiawan Dibebaskan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Status tersangka yang disematkan oleh Polda Jawa Barat kini gugur.

Pegi sendiri juga sudah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat dari rutan semalam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan