Rabu, 03 JULI 2024 • 16:09 WIB

Karena Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan!

Author

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

INDOZONE.ID - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari terseret kasus dugaan asusila. Laporan terhadapnya atas kasus ini diterima DKPP, Kamis, 18 April 2024.

Suasana sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Beberkan Penyebab Kisruh Konversi Penghitungan Tidak Sesuai

Berdasarkan laporan itu, Hasyim Asy'ari diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan asusila.

Alhasil, Hasyim Asy'ari pun harus mengikuti persidangan yang digelar oleh DKPP. Setelah melalui dua persidangan (22 Mei dan 6 Juni), putusan pun diambil pada sidang pamungkas yang berlangsung hari ini.

Seperti diketahui, putusan menyebutkan Hasyim Asy'ari, yang menghadiri sidang secara daring, diberhentikan dari jabatannya. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Baca Juga: Ketua KPU Diduga Langgar Kode Etik, Ganjar Pranowo: Hati-hati, Peluit Sudah Ditiup oleh Rakyat!

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/7/2024).

DKPP RI Minta Presiden Jokowi Segera Ganti Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari saat debat perdana capres dan cawapres.

Perlu diketahui, DKPP mengabulkan semua pengaduan pengadu. Selain itu, DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menggantikan Hasyim Asy'ari paling lambat tujuh hari setelah putusan ini.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: DKPP Tetapkan Ketua KPU RI Langgar Etik Soal Gibran di Pilpres 2024, Ganjar: Alert Demokrasi!

Pelaksanaan putusan tersebut pun diminta DKPP untuk diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara