Anak Pemilik Hotel di Riau Diduga KDRT: Proses Setahun, Polisi Langgar Etik hingga Masuk Sidang
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial VN di Riau, diduga dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial IMC yang disebut sebagai anak dari pengusaha hotel.
Perjalanan kasus ini pun cukup rumit mulai dari dianiaya, melapor, polisi melanggar etik hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sudah masuk persidangan.
Sengkarut kasus ini juga dibagikan oleh akun Instagram @vinalya.natasya. Dalam unggahannya, tampak foto-foto bekas luka hingga video yang menampilkan aksi penganiayaan.
Terdapat pula kronologi aksi penganiayaan. Dalam unggahan itu, disebutkan terduga pelaku dengan korban menikah pada 26 September 2021. Sehari setelahnya, korban langsung mendapat tindakan penganiayaan.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kelompok Remaja di Teras Depan Rumah
"Awalnya kami berdebat karena suami tidak dapat mengatur waktu jam bertamu teman-temannya hingga jam 01.30 pagi. Saat berdebat, suami meminta cerai, kemudian menyeret saya dari kasur, menyuruh saya keluar dari rumah dan mendorong saya ke tangga. Suami mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan pisau dan memukul saya di bagian pundak bahu," tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dilihat Selasa (2/7/2024).
Pada Oktober 2021, korban mengaku kembali mendapat tindakan KDRT kedua kalinya dengan cara dicekik, menjambak hingga memukul. Bahkan, ada ancaman dengan pisau yang diarahkan ke leher.
Hal serupa disebut terjadi kembali pada 26 November 2021, 14 Januari 2022, dan 26 Februari 2022.
Baca Juga: Penganiayaan Anjing di Plaza Indonesia, Perusahaan Vendor Security K-9 Meminta Maaf
Korban Lapor Polisi
Masih dalam akun itu, dibeberkan proses korban mencari keadilan. Korban mengaku sudah melapor ke Polsek Mandau pada 2 Juli 2022 . Lalu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 3 November 2022.
"7 Januari 2023 kasus saya diberhentikan oleh Polsek Mandau dengan alasan sudah menempuh waktu kadaluarsa," tulis akun tersebut.
Korban sempat diarahkan untuk menjalani rawat inap di RSJ, tetapi menolak. Dia juga menolak untuk membuat surat pernyataan menolak.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penganiayaan Takbir Keliling, Ternyata Dipengaruhi Alkohol
Singkat cerita, kasus ini seolah tidak berjalan. Polisi disebut sempat mengatakan kasus ini tidak memiliki bukti kuat karena korban menolak dirawat di RSJ serta menolak membuat surat pernyataan penolakan.
Polisi Langgar Etik
Masih dalam akun itu lagi, terdapat unggahan yang membeberkan ucapan terima kasihnya ke Bidang Propam Polda Riau.
Hal tersebut dikatakan karena ada tindakan tegas kepada oknum Polsek Mandau meski belum dibeberkan secara rinci mengenai hal yang dimaksud.
"Saya sangat berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Bid Propam Polda Riau dalam memberikan ketegasan serta sanksi kepada oknum penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT yang pernah saya laporkan," tulis akun tersebut.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram