Rabu, 26 JUNI 2024 • 07:55 WIB

Pria di Gunungkidul Nekat Bongkar ATM Pakai Curat, Berujung Ditangkap

Author

Polresta Yogyakarta ungkap kasus pencurian mesin ATM

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta telah mengungkap kasus pencurian dengan alat pemberat atau curat, dengan merusak mesin ATM BNI Jogjatronik, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Di hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku juga berniat membobol ATM di Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AB alias Agil (28), di kediamannya di Kampung Kidul, Ngawem, Gunung Kidul, pada Jumat (21/6/2024) malam.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan di kedua mesin ATM tersebut.

Baca Juga: Panik karena Kepergok Warga, Pencuri Kotak Amal Masjid Kabur Tinggalkan Motornya

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di mesin ATM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, Selasa (25/6/2024).

Awalnya, pelaku ingin mengambil uang di mesin ATM yang tertelan di ATM Jogjatronik. Namun, pelaku justru merusak mesin ATM dan berhasil mengambil ATM menggunakan alat congkel yang dibawanya dari rumah.

"Merasa mudah membongkar mesin ATM, pelaku ini kemudian berinisiatif membobol mesin ATM di wilayah lain", imbuhnya.

Polresta Yogyakarta ungkap kasus pencurian mesin ATM

Namun di aksi keduanya di Bank BPD DIY, Agil tak berhasil menggondol uang.

Baca Juga: Pura-pura Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan, Pencuri yang Bawa Kabur Curiannya Ini Malah Apes Ketemu Polisi

"Mesin ATM ini tak semudah yang dibayangkan untuk dibobol. Alhasil enggak dapat uang karena kesulitan membongkar brankasnya," tandasnya.

"Kalau soal yang alat congkel ini. Dilihat-lihat sudah disiapkan sama pelaku. Artinya, niat untuk mencuri mungkin sudah ada," jelasnya.

Pelaku terancam pasal 53 KUHPidana Jo pasal 363 KUHP dan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, satu potong baju dan celana, 1 pasang sepatu, satu buah flashdisk dan satu buah dongkrak.

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan