INDOZONE.ID - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan di kawasan wisata Puncak di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) diwarnai aksi kericuhan.
Para pedagang membawa kertas bertuliskan penolakan hingga aksi pembakaran yang menyebabkan Jalan Raya Puncak.
Sekitar 331 lapak PKL, yakni zona dari Paralayang Gantole Puncak - Rest Area Gunung Mas, dan dari Rest Area Gunung Mas - Simpang Taman Safari dibongkar oleh Satpol PP. Termasuk sejumlah tempat makan dan PKL di sekitar Masjid At-Ta'awun, Puncak, Bogor.
Baca Juga: Dua Kabupaten Baru Segera Muncul di Jawa Barat Hasil Pemekaran Kabupaten Bogor
Situasi tak terkendali, terjadi aksi saling dorong antara petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Polri, dan TNI dengan para pedagang.
Aksi tersebut bukan tanpa sebab, para pedagang tidak terima, lapak yang biasa mereka pakai untuk berdagang, dibongkar paksa oleh petugas.
Meskipun begitu, tindakan penolakan hingga tangisan histeris yang dilakukan para pedagang tak menyurutkan petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, peristiwa itu wajar atas penolakan yang dilakukan para pedagang. Menurutnya, penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah melangsungkan sosialisasi dan rapat koordinasi jauh hari sebelumnya.
Baca Juga: Lagi! Polri Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Kali Ini di Bogor
"Namun terkendala pemilu dan sekarang baru dilaksanakan," imbuhnya.
Penertiban ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G perihal penertiban bangunan tanpa izin.
Upaya penggusuran dilakukan untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak yang menjadi ikonik Kabupaten Bogor juga mengurangi kemacetan yang kerapkali terjadi di kawasan tersebut.
"Itulah tugas pemerintah," tegasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/fakta.jakarta