Minggu, 23 JUNI 2024 • 19:23 WIB

Tegas! Kapolri Soal Polisi Terlibat Judi Online, Langsung Disanksi Pemecatan!

Author

Kapolri pimpinpin Rapim Polri 2024

INDOZONE.ID - Persoalan judi online saat ini tengah menjadi sorotan bahkan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Di institusi penegakan hukum dalam hal ini Polri, ada sanksi tegas yang menanti bagi para polisi-polisi yang terseret dalam persoalan judi online.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memastikan pihaknya sudah tegas terhadap internal berkaitan dengan judi online.

Baca Juga: Periode April Hingga Juni 2024, Polri Ciduk 464 Pelaku Judi Online dan Sita Uang Rp 67 M

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR. Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri menyebut beragam sanksi disediakan untuk para oknum-oknum polisi yang nekat bermain judi online. Bahkan, sanksi terberatnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial bagi Pelaku Judi Online

Lebih jauh, Kapolri menyebut pihaknya dalam hal ini Bareskrim Polri bakal terus melakukan penindakan berkaitan dengan judi online.

"Saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," pungkas Kapolri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan