INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha. Menurutnya, dari 165 WNI, sebanyak 155 di antaranya berada di Malaysia.
“Dalam catatan Kemenlu terdapat 165 kasus ancaman mati di luar negeri, Tersebar mayoritas di Malaysia sebanyak 155, Arab tiga, UEA (Uni Emirat Arab) tiga, Laos tiga, dan Vietnam satu,” kata Judha Nugraha baru-baru ini kepada wartawan saat Sosialisasinya di Yogyakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan saat Perayaan Idul Fitri di Philadelphia
Dia menjelaskan, kasus yang paling banyak menjerat para WNI di luar negeri, yakni peredaran narkotika. Selain itu, ada juga ancaman hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Dia menambahkan, dari 165 kasus tersebut, pemerintah Indonesia perlu mendampingi dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan Indonesia.
“Ini untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil,” imbuhnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan