INDOZONE.ID - Salah satu warga Yogyakarta yang menjadi seorang Abdi Dalem di Keraton bernama Purwito mengomentari usulan DPRD Kota Yogyakarta yang mana memasukkan konteks abdi dalem agar substansinya bisa dimasukkan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan.
Dirinya mengaku tidak keberatan jika para Abdi Dalem masuk dalam Raperda tersebut, mengingat Keraton sendiri belum memberikan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan bagi mereka (Abdi Dalem) untuk jaminan ketenagakerjaannya.
Serta menurutnya tak dipungkiri pentingnya memiliki BPJS sebagai perlindungan kerja bagi Abdi Dalem. Mengingat, banyak dari Abdi Dalem yang usianya sudah sepuh.
Baca Juga: Mochtar Muhammad Tancap Gas, Minta Organisasi PAHAT Bentuk Struktur di Kota Bekasi
Meski begitu, jika terjadi sesuatu di keraton, mereka akan memberikan perhatian bagi Abdi Dalem yang bersangkutan.
“Di keraton tidak ada gaji, tapi ada kekucah (ucapan terima kasih).Tapi kalau itu dimasukkan ya boleh-boleh saja", katanya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (21/6/2024).
Meski di Keraton tidak ada istilah pemberian gaji, pria paruh baya ini yang telah mengabdi sebagai Abdi Dalem di Keraton sekitar 25 tahun diakuinya senang menjadi seorang Abdi Dalem merupakan sebuah panggilan jiwa untuk turut melestarikan budaya Jawa.
“Saya tertarik menjadi Abdi Dalem karena meneruskan trah keluarga saya, dan saya ingin melestarikan budaya bersumber di keraton,” imbuhnya.
Baca Juga: Ditabrak Motor IRT, Pejalan Kaki Tewas di Tempat
Disisi lain, Purwito menuturkan, juga ada tambahan penghasilan, dengan nominal yang berbeda-beda. Penghasilan ini sesuai tingkatan Abdi Dalem.
"Ada tambahan dari Keraton sebagai bentuk terima kasih kepada kami. Ini diberikan setiap empat bulan sekali", jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan risiko kecelakaan kerja di Keraton, ia mengaku tidak ada. Justru kemungkinan risiko terjadi kecelakaan dijalan saat menuju Keraton.
“Di dalam Keraton kemungkinan tidak ada risikonya karena kami bekerja tidak banyak mengeluarkan tenaga. Tapi dengan kondisi lalu lintas sekarang, kemungkinan risikonya di perjalanan,” anggapnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kota Yogyakarta.
Menurut mereka, Abdi Dalem juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan jaminan kesejahteraan nasional.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung