Kamis, 20 JUNI 2024 • 14:22 WIB

Satgas Menyasar Minimarket yang Melayani Top Up Terafiliasi Judi Online

Author

Ilustrasi Judi Online (Freepik)

INDOZONE.ID - Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Judi Online segera melancarkan aksinya menyasar minimarket yang melayani layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi judi online. Hal ini diutarakan langsung oleh Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online didampingi oleh Menkominfo dan Kepala PPATK memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," ujar Hadi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sulitnya Tangkap Bos Judi Online: Sosoknya di Luar Negeri

Hadi menegaskan tidak semua minimarket yang ada di Indonesia melayani top up game online. Ia sudah meminta kepada TNI dan Polri agar mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) mengawasi seluruh minimarket agar tidak ada aksi top up game online.

"Tugasnya minimarket itu menjual, namun disitu ada yang memanfaatkan untuk permainan game online," sambungnya.

Beliau menyebutkan, untuk pelaksanaan pengecekan nantinya akan disesuaikan dengan data top up game online. Hal ini PPATK akan memberikan data top up game online yang terafiliasi judi online untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bikin Resah, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Masyarakat untuk Tidak Tergiur Judi Online

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/hadi.tjahjanto, Instagram/polhukamri