INDOZONE.ID - Kasus dugaan pencabulan diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial HI (44), warga Kecamatan Patrang, Jember. Guru ngaji itu diduga mencabuli 3 santri ngaji yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang korban berinisial CA yang melapor kepada orang tuanya, terkait tindak dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan, dia sebagai guru ngaji. Sekitar 7 Juni kemarin. Korbannya ada 3 orang, anak perempuan di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (14/6/2024) sore.
Baca Juga: Sosok 'Ibu Baju Orange' Tersangka Pencabulan Anaknya Sendiri di Bekasi, Dikenal Baik oleh Keluarga
Abid menlanjutkan, untuk tindak dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku, dilakukan di tempat wudhu Musala, tempatnya belajar mengaji.
"Modusnya terduga pelaku ini berpura-pura mengajari wudhu. Namun para korban ini diajari satu persatu. Nah saat itulah, masing-masing korban ini disuruh melepas pakaiannya. Kemudian terduga melakukan perbuatannya," ujar Abid.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Kondisi Terbaru Korban Pencabulan Anak oleh Ayahnya Sendiri
Dari kasus dugaan pencabulan itu, terduga pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara terkait Perlindungan anak. Guru ngaji ini sudah 11 tahun profesinya, tapi kejadian ini baru kali ini saja. Pengakuannya terduga pelaku khilaf," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan