INDOZONE.ID - Aksi seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD, tidak bisa menjadi panutan warganya. Pasalnya, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur.
Aksi pelecehan ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Polisi juga sudah berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 6 Juli 2024 malam yang lalu, di wilayah Kepu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 2 Kasus Viral Ibu Lecehkan Anak Ngaku Sama-sama Diperintah oleh Sosok Bernama 'Icha'
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno membenarkan adanya hal tersebut. Sang Ketua RT disebutkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Iptu Ari saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Ketua RT tersebut dijerat dengan Pasal 76 D juncto 81 dan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.
Baca Juga: Sudah Beraksi 1 Tahun, Penjual Konten Pelecehan Anak di Bawah Umur Ini Raub Untung Hingga Rp 50 Juta
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Ari.
Pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi kasus ini. Iptu Ari hanya menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan