Kasus Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Hutang Rp 4 Milyar, Pakar Hukum Perdata Sujana Donandi Sinuraya Angkat Bicara
INDOZONE.ID - Kacung Supriatna (63) petani asal Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang kaget karena ditagih utang sebesar Rp 4 miliar, lantaran surat sertifikat tanah miliknya menjadi agunan di sebuah asuransi kredit di Indonesia yang diakuinya tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga.
Kasusnya pun sempat viral, dan menjadi perhatian publik pada awal tahun 2024 silam. Kali ini, kisah pilu petani itu pun mendapat sorotan dari Pakar Hukum Perdata Universitas Presiden, Sujana Donandi Sinuraya.
Akademisi sekaligus praktisi hukum itu mengatakan, kasus yang di alami Kacung Supriatna, yang mengakibatkan surat sertifikat tanah seluas 5.573 meter persegi miliknya menjadi agunan di sebuah bank, pada prinsipnya secara hukum perdata perjanjian itu dapat dibatalkan.
"Karena berdasarkan pasal 1320 kitab Undang-Undang hukum perdata, suatu perjanjian termasuk perjanjian hutang piutang itu hanya akan sah ketika dia memenuhi 4 syarat sah nya perjanjian, dan 2 diantaranya adalah syarat subjektif," jelas Sujana saat ditemui di Cikarang, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Sujana menjelaskan syarat subjektif itu meliputi tentang kecakapan dan kesepakatan. Menurutnya, kecakapan merupakan orang yang melakukan perjanjian itu adalah orang yang mempunyai hak untuk melakukan perjanjian atas objek yang diperjanjikan termasuk masalah jaminannya.
"Perjanjiannya batal demi hukum, karena seseorang menjaminkan sesuatu yang bukan punya dia itu menurut hukum tidak boleh, dilarang. Perjanjian seperti itu batal demi hukum," ujarnya.
"Tetapi memang supaya secara legalitas tidak terjadi masalah itu tadi harus ada upaya bank dan pak kacung dan PT yang terkait tadi sama-sama membatalkan perjanjian atau pihak bank tetap mau kekeh mau mempermasalahkan jaminan itu ya patut menggugat si CV yang mengagumkan sertifikat tanah milik pak Kacung," imbuhnya.
Sujana menyebut, pihak ansuransi kredit seharusnya bisa dimintai konfirmasi dan juga mengklarifikasi tanggung jawabnya terkait peristiwa perjanjian pihak CV, yang mengakibatkan Kacung Supriatna harus menanggung hutang hingga Rp 4 milyar.
Baca Juga: Polemik Penundaan RUU Penyiaran dan Kemunculan RUU Polri: Ancaman Sensor dan Pengawasan Ruang Cyber
"Dan ini kan juga kan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian bank, nah ini bank juga punya konsen nih yang harus ada konsen juga kepada bank ini kenapa bisa terjadi," sebutnya.
Sujana juga menekan kan, Bank dalam hal ini harus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian ketika dia mengabulkan suatu pinjaman dari calon nasabah atau debitur nya.
"Kaitannya dengan objek adalah masalah collateral nya, jaminannya. Bank itu harus menerapkan kehati-hatian ketika debitur mengajukan suatu jaminan dia memeriksa secara seksama jaminan itu, termasuk melakukan survei kan gitu," tuturnya.
"Kalau Bank memang konsen dia yakin dokumen perjanjian itu benar dan sah, gak perlu dia nunggu lama-lama dia sudah melakukan upaya hukum, mungkin satu tahun atau dua tahun sejak ada masalah tidak dibayarkan hutang itu kan, akan tetapi kenapa menunggu sampai 18 tahun, 2021 baru diajukan tagihan, nah ini patut juga di klarifikasi ada apa?," tutup Sujana.
Menanggapi proses pidana yang tengah ditempuh oleh Kacung Supriatna, terkait laporan pemalsuan dokumen miliknya di Polres Metro Bekasi. Sujana mengungkapkan hal tersebut jika terbukti ada vonis yang dijatuhkan terhadap pelakunya, maka hal itu akan menguatkan jika ada gugatan perdata yang dilakukan oleh Kacung Supriatna.
Jadi katakanlah di hukum pidananya terbukti terjadi pemalsuan dokumen, ada pidananya, ada terdakwa nya, bahkan sudah divonis terdakwa nya yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen itu akan menjadi bukti kuat untuk proses perdatanya," tutupnya.
Sementara itu, Karyan (40) putra dari Kacung Supriatna saat dihubungi mengatakan, laporan polisi terkait pemalsuan dokumen yang dialami ayahnya itu terus berproses di Polres Metro Bekasi.
Sejauh ini, Guntur warga Kabupaten Karawang yang membawa sertifikat tanah milik Kacung Supriatna, dan juga di duga merupakan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen telah di periksa oleh pihak kepolisian.
"Iya sudah dijemput polisi untuk dimintai keterangan, dari informasi pihak Polres saat di geledah ditemukan itu nama CV yang melakukan pinjaman itu dan mengagumkan sertifikat tanah bapak saya," kata Karyan.
"Terakhir info dari penyidik juga sedang dilakukan pemeriksaan keaslian tanda tangan orang tua saya dalam persetujuan agunan itu, sama juga katanya penyitaan sertifikat tanah dari Bank," tuntasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung