INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan membahas prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja dengan Asian Productivity Organization (APO).
Pembahasan ini dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi, bersama Direktur APO untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Goverment Body, di Kuala Lumpur Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Menurut Anwar, pengupahan merupakan menjadi bagian dari tindakan pemerintah, yang tertuang dalam bentuk regulasi, untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.
"Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah," kata Anwar.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimun 2024 Naik, Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Guna meningkatkan daya saing perekonomian negara, terang dia, perlu adanya kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial, yang masuk akal dan rasional.
Adapun kebijakan pengupahan yang ideal, terang Anwar, harus mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan- baik bagi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
"Keadilan dalam upah menciptakan kondisi yang kondusif, produktif, serta berdaya saing. Untuk itu, penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha," lanjutnya.
Adapun berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada Pasal 88E ayat 1, disebutkan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Bertemu DPRD DIY, Buruh dan Mahasiswa Keluhkan UKT Mahal dan Desak Naikkan Upah
Pada ayat 2, diterangkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 1, yang menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan.
Pada ayat 2, diterangkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release