INDOZONE.ID - Dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2024, serta cuti bersama pada tanggal 24 Mei 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap selama dua hari tersebut.
Artinya, pada Kamis, 23 Mei 2024 dan Jumat, 24 Mei 2024, seluruh kendaraan, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap, boleh melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan ganjil genap di Jakarta.
"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan, Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari ANTARA (21/05/2024).
Baca Juga: Ganjil Genap Diusulkan 24 Jam di Jakarta, Ini Kata Polda Metro
Peniadaan ganjil genap ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur panjang Waisak, sekaligus memudahkan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah dan bersilaturahmi.
Bagi umat Buddha, Waisak merupakan hari suci yang memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Buddha Gautama. Biasanya, pada libur Waisak ini akan terjadi peningkatan aktivitas warga, baik untuk beribadah maupun berlibur.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Tak akan Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, penting untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Selamat merayakan Hari Raya Waisak bagi yang merayakan. Semoga libur panjang kali ini menjadi kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga dan orang tercinta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/ @dishubdkijakarta