Kamis, 16 MEI 2024 • 18:09 WIB

4 Tersangka Kasus Narkoba di Merauke Diamankan Polisi, Ratusan Gram Ganja Disita!

Author

Konferensi pers penangkapan keempat tersangka kasus narkotika di Merauke.

INDOZONE.ID - Satuan Resnarkoba Polres Merauke pada Minggu (12/5/2024), dari pukul 18.30 WiT hingga pukul 23.55 WIT, berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus narkotika di Merauke.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian berinisial MGM, JA, SK serta YW.

Tersangka MGM diamankan di Jalan Martadinatha, dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 12,09 gram.

Lalu tersangka JA diamankan di Jalan Onggatmit, dengan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis ganja dengan berat 28,56 gram.

Kemudian, pelaku SK diamankan di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis ganja dengan berat 24,48 gram.

Baca Juga: Duet Bareng Polisi Filipina, Polri Tangkap Kartel Narkoba Fernando Tremendo

Sedangkan tersangka YW, diamankan di Jalan Onggatmit dengan barang bukti berupa 60 paket narkotika jenis ganja dengan berat 36,73 gram.

Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, SH menyebut, total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diamankan dari keempat tersangka berjumlah 101, 86 gram.

Konferensi pers penangkapan keempat tersangka kasus narkotika di Merauke.

Selain itu, terungkap pula fakta bahwa satu dari keempat tersangka adalah mantan residivis, yakni MGM.

Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka menjual 1 paket kecil kepada konsumen dengan harga Rp50.000 sampai dengan Rp100.000.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar 'Kang Mus' Pemain Preman Pensiun yang Ditangkap di Warung Terkait Narkoba

Para tersangka mendapatkan barang haram ini dari pelabuhan laut Merauke serta dari Distrik Sota. Hal ini pun masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merauke.

Keempat tersangka dijerat dengan melanggar primer pasal 114 ayat (1) dan subside pasal 111 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Ahmad Nurung mengimbau kepada warga Merauke bila mengetahui dan menemukan adanya peredaran narkotika jenis apapun, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau Tim Opsnal Resnarkoba yang kemudian akan dilakukan penindakan.

Selain itu, peran serta orang tua dan lingkungan juga sangat diharapkan, agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam lembah narkotika yang membahayakan.

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release