Senin, 13 MEI 2024 • 14:50 WIB

Netizen yang Sebut Bea Cukai Pungut Biaya Peti Jenazah 30 Persen Kini Minta Maaf, Begini Penjelasannya

Author

Kolase Foto Cuitan Netizen Tentang Bea Cukai Pungut Peti Jenazah Sebesar 30 Persen dan Ilustrasi Peti Jenazah (X @ClarissaIcha / Freepik.com @wirestock)

INDOZONE.ID - Seorang netizen membuat viral di media sosial atas cuitannya mengenai peti jenazah yang dipungut biaya 30 persen oleh Bea Cukai.

Akun @ClarissaIcha mengungkapkan dalam cuitannya bahwa seorang temannya diharuskan membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah, ketika membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat teman ayahnya teman, almarhumah meninggal di Penang, Malaysia. Lalu teman ini cerita jika di bandara dia harus bayar bea cukai sebesar 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggapnya barang mewah!!"

"Yaa peti memang nggak murah, tapi ngga ada waktu debat lalu nunggu viral kan. Terlalu" Cuit akun @Clarissalcha dalam postingannya

Baca Juga: Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah, 10 Tentara Dilarikan ke Rumah Sakit

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, TW Suseno, yang berpengalaman dalam mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri, menyatakan bahwa selama puluhan tahun dia tidak pernah mengalami permintaan pembayaran bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah.

Dia mengklarifikasi bahwa proses pengurusan jenazah dapat berjalan lancar jika dokumen-dokumen terkait lengkap.

Seno menegaskan bahwa pengurusan jenazah bisa memakan waktu lebih lama jika dokumen tidak lengkap.

Namun, dia tidak pernah mengalami pungutan biaya hingga 30% dari harga peti jenazah, seperti yang diungkapkan oleh akun @ClarissaIcha.

Dia mengindikasikan bahwa kemungkinan terdapat kesalahan dalam pengurusan tersebut, dan menyarankan keluarga untuk memberikan klarifikasi terkait rincian biaya yang dimaksud.

Bea Cukai juga telah membantah bahwa petugas mereka memungut biaya sebesar 30 persen dari harga peti jenazah yang datang dari luar negeri.

Postingan Bea Cukai Atas Cuitan Netizen @ClarissaIcha (X @beacukaiRI)

Melalui akun media sosial, @beacukaiRI, pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

"Sesudah kami trace mengenai pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, Tidak ada tanda yang ditagih atau dipungut bea masuk maupun pajak impor" tulis postingan @beacukaiRI

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yaitu Nomor 138/KMK.05/1997.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar 'Kang Mus' Pemain Preman Pensiun yang Ditangkap di Warung Terkait Narkoba

Isinya mengenai pembebasan bea masuk atas impor maupun kemasan lain yang berisikan jenazah atau abu jenazah, dan memberikan fasilitas Rush Handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah

Setelah klarifikasi dari Bea Cukai, @ClarissaIcha mengucapkan permohonan maaf serta berterima kasih atas penjelasan yang diberikan.

Postingan Akun X @ClarissaIcha (X @ClarissaIcha)

"Lanjutan cuitan saya sebelumnya (Bea Cukai pungut biaya Peti Jenazah), terimakasih kepada @beacukaiRI, Bapak @prastow yang menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan yang dijelaskan tidak ada pemungutan bea cukai sama sekali dari proses penerimaan jenazah dari luar negeri," tulis @ClarissaIcha pada senin (13/05/2024).

Pemilik akun @ClarissaIcha itu juga mengklarifikasi bahwa yang dipungut saat di bandara merupakan murni pungutan dari pihak swasta, mengenai jasa pengurusan jenazah.

"Saya mohon maaf dan untuk kedepannya agar bisa memahami aturan yang berlaku. Terima kasih" tulis @ClarissaIcha

Bea Cukai juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi tersebut dan mengatakan bahwa mereka masih menunggu informasi pembayaran atau bukti pembayaran dari @ClarissaIcha.

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara pengalaman yang diungkapkan oleh @ClarissaIcha dan penjelasan resmi dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Bea Cukai, mengenai proses pengurusan jenazah dari luar negeri dan pembayaran bea masuknya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @ClarissaIcha

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU