INDOZONE.ID - Seorang warga negara asing asal Papua Nugini berinisial JR (40) harus berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia usai kedapatan membawa amunisi ilegal. Dia diamankan diperbatasan negara antar Papua Nugini dengan Indonesia.
"Memang benar pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini," Kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Benny mengatakan, diamankannya wanita tersebut bermula saat pelaku melakukan pengecekan. Saat melewati mesin x-ray, petugas menemukan benda mencurigakan.
Baca Juga: Temukan Amunisi Pasca Gudang Terbakar di Bogor, TNI Minta Warga Tak Otak-Atik
"Saat barang bawaannya diperiksa melalui x-ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ungkap Benny.
Tak sampai disitu, petugas langsung menggeledah lebih dalam barang-barang yang dibawa pelaku. Ditemukan pula kartu dengan identitas yang berbeda-beda.
Petugas kemudian menyerahkan wanita tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses pengembangan lebih dalam.
Terpisah, Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga membenarkan adanya hal tersbeut. Dia menyebut pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polresta Jayapura Kota.
Baca Juga: Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI di Bogor, 44 Rumah Warga Diperbaiki TNI
"Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Silitonga.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan