Kamis, 02 MEI 2024 • 21:40 WIB

Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Ganja Sinte di Rumah Sentul: Koki Hingga Pemantau CCTV

Author

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pabrik ganja sintetis di perumahan sentul

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan peranan kelima tersangka pengelola pabrik ganja sintetis pinaca yang beroperasi disebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka ada yang berperan sebagai koki hingga pemandu pembuatan ganja sintesis melalui sambungan telepon hingga CCTV.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto membeberkan peranan mereka diawali dari tersangka berinisial B. B berperan mengirim paket narkoba.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Baru Nikah Bulan Maret, April Resepsi

"Dikembangkan lagi ke TKP berikutnya yakni TKP Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 145 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor yang menjadi lokasi dari pada laboratorium," kata Suyudi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Disaana, polisi menangkap tersangka HM dan SY yang berperan sebagai koki peramu ganja sintetis. Kedua tersangka ini dikendalikan oleh F yang merupakan atasan mereka.

Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus pabrik ganja sintetis di perumahan sentul.

"F sebagai bos atau pengendali dari kelompok ini sekaligus juga sebagai pemodal tentunya yang juga memandu daripada prosesi ini," ungkap Suyudi.

F juga memiliki peran memberikan tutorial pembuatan ganja sintetis via telepon dan juga memantau kinerja dua karyawanya melalui kamera CCTV.

Baca Juga: Pelaku dan Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Koper di Bekasi Saling Kenal, Ternyata Satu Kantor!

"Begitu juga saudara GR yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller yang bekerja mengambil gel kemudian mengandung pinaca tersebut," kata Suyudi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus pabrik ganja sintetis disebuah rumah elite di Sentul, Bogor. Sindikat ini mengedarkan ganja buatan mereka secara nasional diseluruh Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung