INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran meskipun pelanggaranya itu sangat kecil.
Ihwal muatan yang berlebih di sepeda motor, juga bakal ditindak oleh polisi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Latif menyebut pemudik motor yang kelebihan muatan, jika dinilai berbahaya, akan ditindak dengan cara diminta untuk putar balik.
"Iya kita lihat situasi yang membahayakan apa boleh buat. Jadi kita perbiaki dulu atau kalau yang sangat membahayakan, terpaksa kami akan perbaiki, (kalau tidak bisa) diputar," kata Latif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Rumah Terbakar di Kebagusan Jaksel Menjelang Sahur, 1 Orang Tewas
Latif menyebut penindakan yang bakal dilakukan pihaknya tidak serta merta penindakan penilangan. Salah satu penindakan yang akan diberikan yakni peringatan ataupun edukasi.
"Sekecil apapun pelanggaran pasti akan kita lakukan penindakan. Tindakan itu bukan berarti harus tilang, kita menegur, kita mengingatkan ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatanya akan kita ingatkan," ucap Latif.
Polda Metro Jaya sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor saat mudik lebaran tahun ini. Terlebih, untuk mudik jarak jauh, polisi meminta masyarakat untuk mencari mode transportasi lain.
Baca Juga: Merinding! Ibu-Anak Ditemukan Tewas di Cilandak Diduga Akibat Sakit Stroke dan Diabetes Akut
"Kita mengharapkan betul mudik jarak jauh untuk tidak menggunakan sepeda motor. Manfaatkan angkutan-angkutan umum yang khususnya jaraknya memang melebihi dari pada 50 km, 80 km apalagi 100 km ke atas harus menggunakan kendaraan umum," kata Latif.
Kendati demikian, meski pada akhirnya masyarakat tetap memilih sepeda motor roda dua sebagai pilihan transportasi mudik, Polda Metro Jaya meminta para pemudik tersebut untum memperhatikan kondisi kendaraanya sebelum digunakan mudik.
"Apabila terpaksa tentunya harus betul-betul memperhatikan keselamatan dalam penggunaan sepeda motor, yaitu yang pertama adalah membawa beban tidak melebihi batas khususnya kendaraan tidak boleh boncengan lebih dari tiga," pungkas Latif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: