INDOZONE.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak-pihak terkait telah menetapkan 7 ruas tol fungsional sebagai jalur alternatif gratis bagi pemudik selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan para pemudik dalam perjalanan mereka.
Baca Juga: Korlantas Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Mudik Lebaran 2024, akan Disebar ke Trouble Spot
Informasi Resmi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Menurut Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat namun tetap dapat dilalui oleh para pengendara dengan waktu tempuh yang memadai. Dengan pembukaan fungsional 7 ruas tol ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan mempercepat waktu perjalanan bagi pemudik.
Baca Juga: Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolri Beberkan Kesiapan Pengamanan Mudik 2024
Berikut adalah daftar 7 ruas tol gratis yang telah ditetapkan:
1. Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung (19,65 Km)
2. Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara-Sadang (8,5 Km)
3. Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Colomadu-Klaten (22,3 Km)
Baca Juga: Korlantas Polri Dirikan Pos Pantau Cegah Kepadatan Mudik 2024 di Tol Trans Jawa
Sementara itu, di Pulau Sumatera, terdapat 4 ruas tol fungsional yang juga menjadi pilihan bagi pemudik, antara lain:
4. Tol Bangkinang-Koto Kampar (24,7 Km)
5. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura (9,47 Km) dan Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak (47,15 Km)
6. Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran (32,15 Km)
7. Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya (21,2 Km)
Baca Juga: Selain Lalu Lintas, Polda Metro Juga akan Fokus Amankan Harta Benda Pemudik di Momen Mudik Lebaran
Tulus menegaskan bahwa selama melintasi tol fungsional, pemudik tidak akan dikenai tarif alias gratis. Namun, mereka tetap diwajibkan melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan data perjalanan dan memfasilitasi penggunaan tol yang lebih efisien.
Kendati demikian, penggunaan tol fungsional ini tetap memerlukan kehati-hatian dari pengemudi. Batasan kecepatan maksimal hanya 40 Km/jam diberlakukan untuk memperhatikan kondisi jalan yang belum sepenuhnya mulus.
Kondisi jalan yang belum optimal, terutama saat musim hujan, dapat mengakibatkan debu dan jalanan licin yang berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Imbau Tak Mudik Pakai Motor, Polri Ajak Daftar Program Mudik Gratis
Dengan pembukaan ruas tol fungsional ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pemudik dalam merayakan momen lebaran bersama keluarga.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap perjalanan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)